Senin, 01 November 2010

PENGGUNA TELPON SELULER BELUMSADAR HAK NYA

WALIKOTA SUNGAI PENUH

Pengguna jasa telekomunikasi seluler di Indonesia belum sepenuhnya sadar terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen. Pemahaman mereka terhadap hak dan kesadaran untuk menuntut layanan sebagaimana mestinya juga dinilai masih rendah.
Pemilik Sentra Komunika dan praktisi telekomunikasi Sutikno Teguh di Bandung, Senin (5/7/2010), menjelaskan, dalam penerapan sistem roaming misalnya, pengguna telepon seluler kerap tak menyadari bahwa biaya yang mereka keluarkan bisa saja lebih mahal karena menggunakan nomor dari luar kota.
"Seperti tarif panggilan nomor seluler Surabaya yang dipakai di Bandung, lebih mahal. Berbeda kalau menelepon dari nomor Bandung juga, tarifnya normal," ujarnya. Jika terkena roaming karena menelepon dari nomor kota yang berbeda, konsumen seluler dibebani tarif interlokal.
"Kalau pakai tarif normal misalnya sebesar Rp 900 per menit, panggilan dengan nomor dari luar kota bisa sebesar Rp 1.200 per menit tapi konsumen tak sadar," tutur Sutikno.
Selain itu, dalam layanan nada sambung pribadi, operator kerap tidak mengingatkan konsumen jika masa berlaku layanan itu sudah hampir berakhir. Konsumen hanya diberi tahu dikenakan biaya karena layanan diperpanjang namun tanpa persetujuan mereka.
"Kalau kesadarannya tinggi, konsumen sebenarnya bisa mengadu dengan mengajukan class action ke pengadilan," katanya.
Karena itu, menurut Sutikno, perwakilan konsumen atau consumer board perlu dibentuk. Langkah lain yang diperlukan yakni audit terhadap operator dan jaringannya. Kementerian Komunikasi dan Informatika dianggap punya wewenang melakukan audit.
"Sementara, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga belum berbuat banyak terhadap pemenuhan hak-hak konsumen secara optimal," kata Sutikno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MYSTERI SEX