Senin, 11 Oktober 2010

HANYA BERBEKAL RP.67.000 JADI KETUA DPRD


Asep Roni Ketua DPRD Kab. Ciamis.
Siapa yang tak kenal dengan sosok muda berbakat  H Asep Roni, suami dari Hj Ida Farida, seorang yang berpengaruh di Kabupaten Ciamis. Selain sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), ia juga menyandang jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ciamis.

Ketika wartawan berkunjung di rumah dinasnya beberapa waktu lalu, keakraban serta keharmonisan keluarga tersebut sangat kental terasa.

Berbekal Rp 67.000, dia bersama istrinya mengembangkan usaha seadanya. Hingga kini mereka mempunyai pangkalan ayam di lebih dari 5 titik dan mampu membiayai tangga menuju Ketua DPRD Ciamis.

Asep Roni menuturkan, sebelum menjadi Ketua DPRD Ciamis, ia sebagai pengusaha. Usahanya di bidang ternak ayam bisa menghasilkan Rp 10 juta per bulan. "Kalau sekarang, kami sibuk dengan pekerjaan menjadi Ketua DPRD," lanjutnya.

Menyinggung kesuksesan pekerjaannya, terselip hati yang tak seirama dengan tugasnya. Salah satu contoh, yakni penggunaan kendaraan operasional, menurut dia, berlebihan. Untuk mengatisipasi itu, dirinya tidak menggunakan kendaraan operasional setiap ada kegiatan. Ia memilih menggunakan kendaraan pribadi saja. Bahkan, mobil inventaris  harusnya dua diambil satu guna mengurangi pembiayaan negara.

"Kalau waktu itu, saya sudah menjabat ketua dewan, saya pasti tidak akan menyetujui pembelian mobil itu," katanya.  Diakuinya, segala apa yang didapat sekarang banyak tantangan dan hambatan. Semua itu dijadikan sebagai pemacu keberhasilan nanti.

Isu yang menerpa sudah berbagai hal, tetapi dihadapi dengan hati yang lapang, baik oleh dirinya maupun keluarganya. "Maklum, saya kan sudah menjadi public figure," kata Asep. Pasangan H Asep Roni dan Hj Ida Farida dianugerahi  3 anak, yaitu Dani M Ridwan (15), Annisa Purnama Sari (10), dan Ade Raja M Ridwan (6).

INDOMIE DI RAZIA DEPKES TAIWAN


Screenshoot berita razia Indomie yang disiarkan PTS (Public television Service).
TAIPEI, KOMPAS.com — Petugas Departemen Kesehatan dan Makanan Taiwan melakukan razia mendadak ke beberapa toko dan menyita mi instan Indomie produksi Indonesia. Mereka menyatakan, mi instan buatan Indofood tersebut mengandung dua bahan yang tidak diperkenankan untuk digunakan dalam makanan dan dilarang diperjualbelikan.

Seperti dilaporkan Blindie Lee, bloger Kompasiana, menurut tes yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan, Indomie memiliki 2 bahan pengawet yang tidak lolos dalam klasifikasi barang impor, yaitu bahan pengawet hydroxy methyl benzoate pada minyak dan bahan pengawet benzoic acid pada bumbunya.

Kepala administrasi bagian medicine food Wang Shu Fen menyatakan, hydroxy methyl benzoate biasanya dipakai untuk bahan kosmetik. Taiwan sendiri melarang memakai bahan pengawet ini di dalam makanan. Adapun benzoic acid dipakai untuk bahan pengawet makanan, tetapi dilarang dipakai di mi instan. Bahan pengawet ini jika dikonsumsi berkepanjangan akan merusak kinerja liver, sakit maag, muntah, dan keracunan asidosis metabolik.

Dalam rekaman video yang disiarkan PTS (Public Television Service), tampak sejumlah petugas menyegel kardus Indomie dan mengambil mi instan dari rak-rak toko. Konsumen yang sempat membeli mi instan tersebut pun kaget begitu razia dilakukan.

Saat dihubungi Kompas.com, pihak Indofood Consumer Brand Product (ICBP) selaku produsen mi instan tersebut akan mengecek situasi di Taiwan terkait razia tersebut. Indofood tidak yakin mi yang terkena razia adalah produk yang diekspor resmi ke Taiwan karena selama ini perusahaan telah memenuhi aturan yang berlaku di sana.

POLISI MATI DI HOTEL WIL NYA PINGSAN

ilustrasi
Seorang polisi muda bernama Brigadir YK (29) ditemukan tewas di Hotel Malibu, Jalan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (10/10/2010).
Anggota Dik Yaksa Ditlantas Polda Jatim itu tewas dalam mobil Honda Civic nomor polisi L 1176 K yang diparkir dalam garasi kamar 703 hotel. YK bersama FG (29) yang diduga wanita idaman lain (WIL)-nya. FG saat ditemukan sedang lemas dan mengerang lemah di samping YK.

Polisi sudah mengotopsi jasad YK dan memeriksa teman wanitanya. Jasad YK pertama kali diketahui room boy Hotel Malibu bernama Narto. Dia berinisiatif memeriksa garasi di kamar 703 yang dipesan korban setelah mendengar suara mesin mobil, tetapi penghuninya tak kunjung  keluar.

Saat masuk ke garasi, Narto melihat si polisi tidak bergerak di dalam mobil, sedangkan FG yang duduk di sampingnya lemas. Temuan itu langsung dilaporkan ke manajemen hotel yang kemudian dilanjutkan laporan ke polisi.

Keterangan beberapa sumber, keduanya diketahui check in di Malibu pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka masuk hotel setelah pulang dari tempat hiburan malam di Plasa Tunjungan.
Pria dan wanita yang masing-masing sudah berkeluarga itu diketahui tak berdaya di dalam mobil sekitar pukul 08.00 WIB.

Setiap kamar di Hotel Malibu memiliki dua bagian ruang bertingkat. Lantai dasar digunakan sebagai ruang garasi dengan pintu rolling door, sedangkan lantai atas merupakan kamar tidur dan kamar mandi. Kamar 703 yang disewa bertarif  Rp 225.000.

Tewasnya personel polisi ini menjadi perhatian khusus aparat keamanan. Hal itu setidaknya terlihat dari kehadiran pejabat polisi mulai dari kapolsek, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kapolresta Surabaya hingga Kasat Reskrim Polda Jatim di hotel maupun RS Bhayangkara Polda Jatim.

Istri anggota TNISelain banyak polisi, juga terlihat beberapa anggota Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Kehadiran mereka dikaitkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa FG adalah istri anggota TNI.
Informasi lain menyebutkan, YK yang tinggal di Asrama Polisi Pondok Wage II, telah berkeluarga dan memiliki dua anak.
Keberadaan FG sebagai istri anggota TNI dibenarkan oleh anggota polisi yang berjaga-jaga di Hotel Malibu dan RS Bhayangkara, tempat wanita itu dirawat. Di dua lokasi itu juga tampak beberapa anggota Pomal yang turut berjaga.

”Yang perempuan itu (FG) penyanyi dan memang biasa pulang tengah malam, sedangkan yang pria temannya. Suaminya juga tahu mereka berteman,” ujar seorang petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo menyatakan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. ”Tidak ditemukan unsur kekerasan di tubuh korban,” ujar Anom di lokasi kejadian.

Pengamatan Surya di ruang jenazah RSU Dr Soetomo, jenazah YK sudah terlihat kaku saat diturunkan dari mobil ambulans.
Jenasah YK yang diselimuti sprei warna putih mengenakan T-shirt warna hijau. Kedua tangannya telentang. Wajahnya tampak merah padam dan terlihat ada bekas busa mengering yang keluar dari mulutnya.

Adapun kondisi FG berangsur-angsur membaik di Ruang IGD RS Bhayangkara. Dia sudah siuman dan bisa dimintai keterangan meski masih berbaring lemah. Petugas reserse polisi dan anggota TNI berpakaian preman tampak hilir-mudik di sekitar IGD hingga Minggu sore.

INDOMIE MENGANDUNG PENGAWET BENJOIT

PTS
Rekaman Public Television Service (PTS) Taiwan saat petugas Departemen Kesehatan Taiwan tengah merazia dan menyita Indomie dari salah satu toko.
Indofood Consumer Brand Product (ICBP) Sukses Makmur Tbk mengklarifikasi pemberitaan media tentang razia Indomie di Taiwan. Produsen mi instan itu akan mengecek situasi terakhir razia oleh Departemen Kesehatan Taiwan tersebut sebelum mengambil tindakan.

"Terkait pemberitaan ini, saat ini kami tengah meninjau situasi di Taiwan dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan konsumen kami di Taiwan dan di sejumlah negara lainnya," ujat Taufik Wiraatmadja, Direktur ICBP, dalam siaran persnya, Senin (11/10/2010).

Dalam rilis tersebut, ICBP berkeyakinan, mi instan yang disita bukan ditujukan untuk pasar Taiwan. Sebab, menurut ICBP, semua produksi mi instan yang diekspor ke Taiwan secara resmi telah memenuhi aturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di negara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, petugas Departemen Kesehatan Taiwan melakukan razia Indomie dan menyitanya dari rak-rak toko. Indomie dinilai mengandung bahan-bahan pengawet yang tidak diperbolehkan di negara tersebut, seperti hydroxy methyl benzoate.

INDOMIE MEMBANTAH

PTS
Indomie menjadi sorotan media di Taiwan saat dirazia Departemen Kesehatan setempat karena dinilain mengandung bahan yang dilarang, seperti disiarkan PTS (Public Televison Service) Taiwan.
PT Indofood Consumer Brand Product Sukses Makmur Tbk (ICBP) menegaskan bahwa produk mi instan yang diproduksi telah memenuhi standar internasional. Baik produk yang dikonsumsi di dalam negeri maupun yang diekspor ke luar negeri.

"ICBP menekankan bahwa produk perseroan telah sepenuhnya memenuhi panduan dan peraturan yang berlaku secara global, yang ditetapkan oleh CODEX Alimentarius Commission, sebuah badan internasional yang mengatur standar makanan," ujar Taufik Wiraatmadja, Direktur ICBP dalam siaran pers yang diterima  Senin (11/10/2010).

ICBP telah mengekspor produk mi instan ke beberapa negara di seluruh dunia selama lebih dari 20 tahun. Selain memenuhi standar internasional, ICBP menyatakan telah memastikan bahwa produknya memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di setiap negara di mana produk mi instannya dipasarkan.

Perusahaan tersebut yakin, mi instan yang dirazia bukanlah produk yang ditujukan untuk pasar Taiwan. Klarifikasi ini terkait pemberitaan mengenai razia Indomie di Taiwan yang dilakukan akhir pekan lalu. Petugas Departemen Kesehatan Taiwan sebelumnya merazia Indomie di sejumlah toko karena mengandung bahan pengawet E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate).

INDOMIE DI RAZIA ADA SESUATU UNSUR

PTS
Rekaman Public Television Service (PTS) Taiwan saat petugas Departemen Kesehatan Taiwan tengah merazia dan menyita Indomie dari salah satu toko.
Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (ISM) Franky Welirang tidak kaget dengan adanya kabar razia Indomie di Taiwan. Menurutnya, hal tersebut terkait masalah peraturan dan persaingan dagang di negara tersebut. ISM merupakan induk PT Indofood Consumer Brand Product Sumse Makmur Tbk (ICBP), produsen Indomie.

"Kalau bagi saya, normatif bahwa itu soal persaingan. Jadi itu persaingan dagang domestik. Taiwan pasti melakukan proteksi. Salah satu barrier memang proteksi, apalagi Taiwan bukan bagian WTO (Badan Perdagangan Dunia)," ujar Franky Welirang saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (11/10/2010) pagi. Alasan tersebut dikatakan Franky karena produk Indomie telah memenuhi aturan standar keamanan internasional dan bisa diterima di negara lain.
Ia mengatakan, sebagai negara yang belum terikat dengan aturan dagang internasional, Taiwan bebas menetapkan aturan yang berbeda. Hal tersebut yang menurutnya menjadi salah satu hambatan untuk memasuki pasar Taiwan. Selain itu, menurut Franky, Taiwan merupakan salah satu negara dengan angka konsumsi dan produksi mi instan yang besar.
"Kemungkinan ada bahan-bahan yang sesuai aturan internasional diperkenankan pada batas tertentu. Namun, bahan itu di Taiwan tidak boleh sama sekali," ujar Franky. Ia mencontohkan aturan zat pemutih pada tepung terigu. Bahan itu di Eropa dilarang sama sekali, sedangkan di AS boleh pada batas tertentu. Adapun hal itu belum diatur di Indonesia.
Dalam rilis pers sebelumnya, ICBP menyatakan bahwa semua produk yang mereka ekspor ke Taiwan telah memenuhi standar yang ditetapkan negara tersebut. Oleh karena itu, Franky mengindikasikan bahwa ada kemungkinan mi instan yang dirazia Taiwan bukan produk yang didistribusikan importir resmi di negara tersebut. Ia menduga ada pihak-pihak yang secara ilegal menyelundupkan produk yang seharusnya tidak ditujukan untuk pasar Taiwan.

RAZIA INDOMIE MUNGKINKAH ADA DAMPAK BAGI KESEHATAN

Razia Indomie di Taiwan

PTS
Indomie menjadi sorotan media di Taiwan saat dirazia Departemen Kesehatan setempat karena dinilain mengandung bahan yang dilarang, seperti disiarkan PTS (Public Televison Service) Taiwan.
Departemen Kesehatan Taiwan merazia Indomie dari rak-rak toko ritel, Jumat (8/10/2010). Padahal, PT Indofood Consumer Brand Product Sukses Makmur Tbk atau ICBP menyatakan bahwa semua produk yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi standar yang ditetapkan negara tersebut. Jadi, apa yang salah?

"Saya tidak tahu sebenarnya bagaimana. Tapi bisa saja yang dirazia belum tentu yang kita ekspor langsung berdasarkan kita punya importir. Bisa saja orang lain membeli di Indonesia, lalu tanpa izin dibawa masuk ke Taiwan. Nah kelihatannya seperti itu. Istilahnya selundupan, tidak legal," ujar Franky Welirang, Direktur Utama PT Indofood Sukses Makmur Tbk, induk perusahaan ICBP kepada Kompas.com, Senin (11/10/2010).

Franky mengatakan, Taiwan mungkin menerapkan aturan soal standar keamanan makanan yang berbeda dengan negara-negara lain karena belum menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Ia mengatakan, Taiwan tidak mengikuti CODEC, aturan standar pangan internasional yang didukung Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan WHO.

"Di dalam konteks internasional, ada bahan-bahan makanan yang tidak diperkenankan atau tidak boleh melebihi batas tertentu. Nah, kemungkinan ada bahan secara internasional disyaratkan pada batas tertentu, termasuk di Indonesia. Nah, di Taiwan bahan tersebut tidak diperkenankan sama sekali," ujar Franky.

Sebelumnya, ICBP dalam siaran persnya juga berkeyakinan bahwa mi instan yang dirazia di Taiwan bukan produk buatan mereka yang ditujukan untuk pasar Taiwan. Menurut mereka, semua produk mi instan yang diekspor resmi ke Taiwan telah dipastikan memenuhi standar yang ditetapkan badan keamanan makanan negara tersebut.

DAMPAK RAZIA INDOMIE SAMPAI KE HONGKONG

PTS
Indomie menjadi sorotan media di Taiwan saat dirazia Departemen Kesehatan setempat karena dinilain mengandung bahan yang dilarang, seperti disiarkan PTS (Public Televison Service) Taiwan.
Razia Indomie yang dilakukan petugas Departemen Kesehatan Taiwan, Jumat (8/10/2010), tidak hanya menjadi sorotan di negara tersebut. Kabar ini pun menjadi pembicaraan di Hongkong.

Seperti dilansir situs The Standard, gara-gara razia tersebut, dua gerai ritel di Hongkong, ParknShop dan Wellcome, pun menarik semua produk Indomie dari rak-rak penjualannya. Akibat penarikan tersebut, beberapa warga Hongkong mengatakan akan membeli merek lain. Namun, tenaga kerja Indonesia di sana tetap akan mengonsumsi Indomie karena rasa mi instan ini menurut mereka enak dan harganya murah. Paket berisi lima bungkus Indomie dijual sekitar 10 dollar Hongkong, sedangkan merk lain antara 15 dollar Hongkong dan 20 dollar Hongkong.

Menanggapi penarikan Indomie dari sejumlah gerai di Hongkong, pengimpor produk tersebut di Hongkong, Fok Hing (HK) Trading, menyatakan bahwa Indomie aman dimakan dan masuk ke Hongkong melalui saluran impor yang resmi. Pusat keamanan makanan Hongkong telah melakukan pengujian terhadap Indomie yang beredar di negara tersebut dan tidak memenuhi standar.

"Produk beracun yang ditemukan di Taiwan diduga diimpor secara ilegal," demikian dinyatakan Fok Hing, Senin (11/10/2010). Sebelumnya, produsen Indomie, PT Indofood Consumer Brand Product Sukses Makmur Tbk (ICBP), juga meyakini bahwa produk yang dirazia bukan Indomie yang ditujukan untuk pasar Taiwan.

Pemerintah Taiwan mengumumkan penarikan produk Indomie pada hari Jumat setelah penemuan dua bahan pengawet terlarang, yaitu methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid. Bahan itu biasa dipakai dalam industri kosmetik dan dilarang dipakai dalam makanan di Taiwan, Kanada, dan Eropa. Bahan pengawet itu bisa menyebabkan mual-mual. Bila dikonsumsi dalam jangka waktu lama, bahan itu bisa menyebabkan metabolic acidosis atau kondisi ketika pencernaan terlalu asam.

BAHAN PENGAWET ITU APAKAH BERACUN

PTS
Indomie menjadi sorotan media di Taiwan saat dirazia Departemen Kesehatan setempat karena dinilain mengandung bahan yang dilarang, seperti disiarkan PTS (Public Televison Service) Taiwan.
  Menanggapi merebaknya kabar razia mi instan merek Indomie di Taiwan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa produk Indomie yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi dan tidak membahayakan masyarakat.

"Produk Indomie di Indonesia yang terdaftar sudah memenuhi syarat dan aman," ungkap Kepala BPOM Kustantinah kepada Kompas.com, Senin (11/10/2010).

Kustantinah menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Indomie yang beredar di Taiwan sama dengan yang dipasarkan di Indonesia.

"Saya tidak tahu produk Indomie yang beredar di Taiwan. Tiap negara punya syarat tersendiri dan terkadang berbeda. Saya bicara untuk produk Indomie di Indonesia. Persyaratan yang kita terapkan mengacu pada syarat secara internasional, yakni Codex, badan standardisasi internasional. Sesuai standar itu, kita kembali mengkaji agar bisa mendapatkan risiko paparan maksimum dari bahan tambahan pangan," ujarnya.

Petugas Departemen Kesehatan dan Makanan Taiwan melakukan razia mendadak ke beberapa toko dan menyita mi instan Indomie produksi Indonesia. Mereka menyatakan, mi instan buatan Indofood tersebut mengandung dua bahan yang tidak diperkenankan untuk digunakan dalam makanan dan dilarang diperjualbelikan.

Seperti dilaporkan Blindie Lee, bloger Kompasiana, menurut tes yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan, Indomie memiliki 2 bahan pengawet yang tidak lolos dalam klasifikasi barang impor, yaitu bahan pengawet hydroxy methyl benzoate pada minyak dan bahan pengawet benzoic acid pada bumbunya.

PENGAWET INDOMIE UNTUK BAHAN KOSMETIK

PTS
Screenshoot berita razia Indomie yang disiarkan PTS (Public television Service).
  Zat  hydroxilmethyl benzoate yang menjadi salah satu pemicu penarikan Indomie di Taiwan adalah zat yang digunakan untuk mengawetkan berbagai produk termasuk makanan, kosmetik dan obat. 

Produk Indomie yang beredar di Indonesia juga menggunakan zat ini. Namun kadar pengawet yang juga memiliki nama lain Nipagin itu telah memenuhi syarat yang ditentukan Badan POM.

Menurut keterangan Kepala Badan POM, Kustantinah, penggunaan Nipagin sebagai bahan pengawet telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 722 /Menkes/Per/IX/88 tentang bahan tambahan pangan.

"Salah satu bahan tambahan yang diatur adalah nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan. Pengawet memang dibolehkan untuk kosmetik dan obat. Untuk makanan seperti mie instan, asalkan tidak melebihkan kadar maksimum yang ditentukan Badan POM, yakni 250 mg per kg," ungkap Kustantinah kepada Kompas.com, Senin (11/10/2010).

Di setiap negara, lanjut Kustantinah, batas maksimum pemakaian Nipagin berbeda. "Di Amerika Serikat, Kanada dan Singapura, kadar maksimum Nipagin itu 1.000 mg per kg. Sedangkan di Hongkong 550 mg per kg," ujarnya.

Selain Nipagin, ada beberapa jenis pengawet lain yang diizinkan BPOM untuk digunakan dalam mie instan misalnya asam benzoat dan propeonat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai masalah keamanan pangan, BPOM telah menyediakan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK). 

Unit layanan Badan POM ini dapat dikontak dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com . Masyarakat juga dapat mengontak Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia

DPR PERTANYAKAN RAZIA INDOMIE DI TAIWAN


Indomie menjadi sorotan media di Taiwan saat dirazia Departemen Kesehatan setempat karena dinilain mengandung bahan yang dilarang, seperti disiarkan PTS (Public Televison Service) Taiwan.
Anggota Komisi VI DPR RI mempertanyakan adanya razia mi instan produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) di Taiwan. Hal tersebut disampaikan oleh Mirati Dewaningsih dari Fraksi PKB saat melakukan rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta Senin (11/10/2010) hari ini.

"Kami meminta klarifikasi dari atase perdagangan menganai pelarangan masuk mi instan ke Taiwan," kata Mirati kepada perwakilan dari Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Ardiansyah Parman didamping oleh seluruh atase perdagangan dan kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dari seluruh negara.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Departemen Kesehatan Taiwan menyatakan produk mi instan Indonesia mengandung zat pengawet E218 (Methyl P-droxybenzoate) yang seharusnya digunakan untuk bahan kosmetik dan kecantikan. Berita tersebut diklarifikasi Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja. Dalam siaran persnya, Taufik menyatakan produk mie instan yang di ekspor ke Taiwan sudah memenuhi aturan standar di sana. Indofood menduga mi instan yang dirazia bukan produk resmi yang diekspor untuk pasar Taiwan.

PENGAWET NIPAGIN ADA DI KECAP INDOMIE

PTS
Indomie menjadi sorotan media di Taiwan saat dirazia Departemen Kesehatan setempat karena dinilain mengandung bahan yang dilarang, seperti disiarkan PTS (Public Televison Service) Taiwan.
Zat pengawet yang ditengarai menjadi penyebab penarikan mie instan di Taiwan adalah Nipagin atau methyl p-hydroxybenzoate.  Zat pengawet ini terdapat pada kecap yang disertakan dalam kemasan mie instan khususnya jenis mie goreng.

" Zat pengawet nipagin digunakan dalam kecap mie instan buatan Indofood. Tapi kalau sausnya menggunaan pengawet lain yaitu asam benzoat. Tentunya, kandungan pengawet dalam Indomie sudah memenuhi syarat aman yang ditentukan. Bahkan, kandungannya jauh sekali di bawah ambang batas yang dapat diterima tubuh untuk konsumsi sehari-hari atau ADI (Acceptable Daily Intake),"  ungkap Roy Sparingga, Deputi Keamanan Makanan Badan POM, kepada KOMPAS.com, Senin (11/10/2010).

Penggunaan Nipagin telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722 Tahun 1988 tentang bahan tambahan pangan. Apabila dipakai dalam produk kecap, penggunaan batas maksimum adalah 250 mg per kg. Dalam makanan lain, kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1.000 mg per kg.

Dari kajian persyaratan di beberapa negara seperti Kanada, Amerika Serikat, batas maksimum nipagin dalam pangan yang diizinkan itu 1.000 mg per kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas maksimumnya dalam kecap 250 mg per kg dan di Hongkong sebesar 550 mg per kg.

Berdasarkan data Badan POM, hingga saat ini, jumlah produk mie instan yang terdaftar di Indonesia adalah 663 item jenis dalam negeri dan 466 item jenis luar negeri.