FFI, Riwayatmu Kini  Berbagai media online pada Jumat (13/11) malam secara serentak merilis berita hasil penilaian Komite Seleksi (KS) Festival Film Indonesia (FFI) 2010, yang isinya hampir seragam pula: "FFI bikin kejutan lagi, film Sang Pencerah (SP) tidak lolos seleksi untuk ikut kompetisi FFI".

SP adalah film karya sutradara Hanung Bramantyo. Film itu mengangkat kisah KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah. Film ini sempat membetot perhatian bukan hanya khalayak, tetapi juga petinggi di negeri ini. Ditonton belasan menteri, hingga Wakil Presiden (Wapres) Booediono. Wapres mengangkat dua jempol setelah menonton film tersebut.

Peredaran film mencatat data yang cukup meyakinkan. Hingga November 2010, SP satu-satunya film Indonesia yang berhasil mendapatkan jumlah penonton pembeli karcis di atas satu juta orang pada tahun ini. Wajar jika gagalnya film itu lolos seleksi dijadikan kepala berita.

Hanya delapan film

Tahun ini FFI diikuti 54 film cerita. Penilaian peserta dilakukan dalam dua tahap. Tahap I, oleh KS yang ditugasi menetapkan 10 hingga 15 film untuk diajukan kepada Dewan Juri. Selanjutnya, hasil penilaian Dewan Juri akan diumumkan dalam dua tahap pula. Tahap I, Nominasi tanggal 28 November 2010 di Batam. Tahap II, tanggal 6 Desember 2010 di Jakarta.

Berita-berita media on line itu disarikan dari hasil konferensi pers Komite FFI Jumat (13/11) petang di Gedung Film, Jalan MT Haryono, Jakarta.

Kejutan adalah istilah yang sering digunakan media pers sejak lama, setiap kali menyikapi hasil penjurian FFI. Istilah itu digunakan untuk kejadian, misalnya, ada film popular, atau yang mereka nilai bagus, ramai dibicarakan masyarakat. Apalagi, kalau sutradaranya punya reputasi bagus, namun tidak lolos seleksi, nominasi, atau gagal meraih film terbaik. Seperti yang dialami film SP kini yang tidak lolos seleksi FFI 2010.

Kejutan FFI kali ini bukan semata karena SP tidak lolos, tetapi juga pada beberapa hal berikut.

Kejutan pertama, jumlah film yang diloloskan KS, yaitu hanya 8 dari 54 film peserta. Jelas bertentangan dengan aturan yang termaktub dalam Pedoman FFI yang ditetapkan pada tanggal 28 September 2010. Pasal 3 ayat 6 Pedoman itu berbunyi "KS menetapkan sekurang kurangnya 10 (sepuluh) judul film dan sebanyak banyaknya 15 (lima belas) judul.

FFI di era penyelengaraan oleh Dewan Film Nasional, Pedoman FFI disebut "Buku Putih". Masa itu KS bertugas menetapkan "sekitar 15 judul" (antara 11 hingga 19). Dalam praktiknya KS lebih sering memenuhi jumlah maksimal, yaitu 19 judul film. Bisa saja banyak film buruk yang lolos. Namun, KS memberi pengertian, tidak jarang ada unsur kuat dalam film tersebut yang amat sayang kalau ikut terbuang.

Film "Cinta Dibalik Noda" salah satu contohnya. Pada FFI 1984, film itu tidak lolos seleksi. Saat konferensi pers, salah seorang anggota KS "terjaga". Konferensi pers mendadak dihentikan. KS minta waktu untuk musyawarah. Hasilnya, film itu dipungut kembali. Pada pengumuman pemenang FFI 1984 di Yogyakarta, artis pendatang baru Merriam Belinna yang bermain dalam film itu terpilih yang menjadi pemeran utama wanita terbaik.

Ranking

Soal jumlah film yang diloloskan KS FFI 2010, jelas amat mengejutkan, karena itu pelanggaran yang turut diamini oleh Ketua KFFI, Ninik L. Karim. Padahal, Pedoman itu ditandatangani pemberlakuannya oleh Dosen Psikologi Universitas Indonesia (UI) tersebut. “Itulah hasil maksimal KS. Absolut. Tidak bisa diganggu gugat," kata Ninik Jumat malam.

Tidak jelas adakah Ninik L. Karim masih ingat aturan yang mengikat KS soal batas minimum jumlah yang harus dipatuhi. Kalau ingat, tentu menjadi pertanyaan mengapa yang bersangkutan tampak ringan mengamini putusan KS yang melanggar pedoman? Kalau tidak tidak ingat, kasus ini tentu amat memalukan dilakukan oleh Ketua KFFI.

Deddy Mizwar, Ketua Badan Pertimbangan Perfilman Nasional tampaknya mengetahui adanya aturan tersebut. Pernyataannya yang dikutip sejumlah media online mengatakan, putusan KS akan menjadi preseden buruk, sebab bisa saja Dewan Juri sebagai penilai akhir, mengurangi lagi jumlah film dan unsur nominasi. Namun, saya gagal menemukan pernyataannya yang tegas untuk meminta KS mengoreksi pelanggaranya. Padahal, Deddy Mizwar memiliki kewenangan malakukan itu karena dia termasuk anggota pengarah dalam KFFI.

Kejutan kedua, kesalahan fatal juga dilakukan KS dengan mencantumkan pemeringkatan dari nomor satu sampai delapan kepada delapan film yang lolos seleksi. Peringkat seperti itu tidak pernah ada dalam sejarah FFI, bahkan mungkin dalam sejarah festival di mana pun. Pemeringkatan itu mendikte pihak yang lebih berkompeten, dalam hal ini Dewan Juri. Sama saja mereka telah menetapkan pemenang FFI? Padahal, bisa saja terjadi film yang diperingkat nomor satu, malah dibuang juri. Kalau itu terjadi, niscaya akan menimbulkan beban psikologis, dan akan menjadi bahan perdebatan panjang.

Kejutan ketiga, ini lebih fatal lagi. KS terkesan lancang mengurai isi perut film SP. Argumentasi yang dikemukakan, karena film itu salah menggunakan landasan historis. Masya Allah. Inilah contoh perbuatan yang melampaui kapasitas atau kewenangan. Lalu, kalau ceritanya salah, apakah 12 unsur kreatif dalam film tersebut harus memikul kesalahan itu. Ingat cerita "Cinta di Balik Noda" tadi?

Kalau media massa, terutama online, seperti kompak menyebut "kejutan" dalam headline beritanya, maka saya ingin menambahkan kata "memalukan" sehingga menjadi "kejutan memalukan" dalam garis bawah yang tebal. Keresahan generasi muda perfilman Indonesia terhadap penyelenggaraan FFI tempo hari, kini mendapatkan pembenaran dengan praktik memalukan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Komite Seleksi dan KFFI.

Dengan pengalaman setahun (FFI 2009) menjadi anggota KFFI, saya nilai pendapat "agar FFI dikembalikan kepada orang film" yang disuarakan anak-anak muda itu tempo hari, banyak benarnya. Sejauh pengalaman, FFI di tangan pemerintah memang bisa dinilai hanya digunakan oleh berbagai pihak untuk kepentingannya masing-masing. Pemerintah maupun pihak swasta. Memang sangat menyakitkan mengenang riwayat FFI kini. (*)

Ilham Bintang (ilhambintangmail@yahoo.co.id
, ilhambintang@cekricek.co.id, twitter: @ilham_bintang) adalah pemerhati perfilman; Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI); dan Pemimpin Redaksi Tabloid "Cek&Ricek" (C&R).