"Kami meminta klarifikasi dari atase perdagangan menganai pelarangan masuk mi instan ke Taiwan," kata Mirati kepada perwakilan dari Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Ardiansyah Parman didamping oleh seluruh atase perdagangan dan kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dari seluruh negara.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Departemen Kesehatan Taiwan menyatakan produk mi instan Indonesia mengandung zat pengawet E218 (Methyl P-droxybenzoate) yang seharusnya digunakan untuk bahan kosmetik dan kecantikan. Berita tersebut diklarifikasi Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja. Dalam siaran persnya, Taufik menyatakan produk mie instan yang di ekspor ke Taiwan sudah memenuhi aturan standar di sana. Indofood menduga mi instan yang dirazia bukan produk resmi yang diekspor untuk pasar Taiwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MYSTERI SEX