Senin, 11 Oktober 2010

BAHAN PENGAWET ITU APAKAH BERACUN

PTS
Indomie menjadi sorotan media di Taiwan saat dirazia Departemen Kesehatan setempat karena dinilain mengandung bahan yang dilarang, seperti disiarkan PTS (Public Televison Service) Taiwan.
  Menanggapi merebaknya kabar razia mi instan merek Indomie di Taiwan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa produk Indomie yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi dan tidak membahayakan masyarakat.

"Produk Indomie di Indonesia yang terdaftar sudah memenuhi syarat dan aman," ungkap Kepala BPOM Kustantinah kepada Kompas.com, Senin (11/10/2010).

Kustantinah menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Indomie yang beredar di Taiwan sama dengan yang dipasarkan di Indonesia.

"Saya tidak tahu produk Indomie yang beredar di Taiwan. Tiap negara punya syarat tersendiri dan terkadang berbeda. Saya bicara untuk produk Indomie di Indonesia. Persyaratan yang kita terapkan mengacu pada syarat secara internasional, yakni Codex, badan standardisasi internasional. Sesuai standar itu, kita kembali mengkaji agar bisa mendapatkan risiko paparan maksimum dari bahan tambahan pangan," ujarnya.

Petugas Departemen Kesehatan dan Makanan Taiwan melakukan razia mendadak ke beberapa toko dan menyita mi instan Indomie produksi Indonesia. Mereka menyatakan, mi instan buatan Indofood tersebut mengandung dua bahan yang tidak diperkenankan untuk digunakan dalam makanan dan dilarang diperjualbelikan.

Seperti dilaporkan Blindie Lee, bloger Kompasiana, menurut tes yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan, Indomie memiliki 2 bahan pengawet yang tidak lolos dalam klasifikasi barang impor, yaitu bahan pengawet hydroxy methyl benzoate pada minyak dan bahan pengawet benzoic acid pada bumbunya.

PENGAWET INDOMIE UNTUK BAHAN KOSMETIK

PTS
Screenshoot berita razia Indomie yang disiarkan PTS (Public television Service).
  Zat  hydroxilmethyl benzoate yang menjadi salah satu pemicu penarikan Indomie di Taiwan adalah zat yang digunakan untuk mengawetkan berbagai produk termasuk makanan, kosmetik dan obat. 

Produk Indomie yang beredar di Indonesia juga menggunakan zat ini. Namun kadar pengawet yang juga memiliki nama lain Nipagin itu telah memenuhi syarat yang ditentukan Badan POM.

Menurut keterangan Kepala Badan POM, Kustantinah, penggunaan Nipagin sebagai bahan pengawet telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 722 /Menkes/Per/IX/88 tentang bahan tambahan pangan.

"Salah satu bahan tambahan yang diatur adalah nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan. Pengawet memang dibolehkan untuk kosmetik dan obat. Untuk makanan seperti mie instan, asalkan tidak melebihkan kadar maksimum yang ditentukan Badan POM, yakni 250 mg per kg," ungkap Kustantinah kepada Kompas.com, Senin (11/10/2010).

Di setiap negara, lanjut Kustantinah, batas maksimum pemakaian Nipagin berbeda. "Di Amerika Serikat, Kanada dan Singapura, kadar maksimum Nipagin itu 1.000 mg per kg. Sedangkan di Hongkong 550 mg per kg," ujarnya.

Selain Nipagin, ada beberapa jenis pengawet lain yang diizinkan BPOM untuk digunakan dalam mie instan misalnya asam benzoat dan propeonat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai masalah keamanan pangan, BPOM telah menyediakan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK). 

Unit layanan Badan POM ini dapat dikontak dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com . Masyarakat juga dapat mengontak Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia