Senin, 11 Oktober 2010

DPR PERTANYAKAN RAZIA INDOMIE DI TAIWAN


Indomie menjadi sorotan media di Taiwan saat dirazia Departemen Kesehatan setempat karena dinilain mengandung bahan yang dilarang, seperti disiarkan PTS (Public Televison Service) Taiwan.
Anggota Komisi VI DPR RI mempertanyakan adanya razia mi instan produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) di Taiwan. Hal tersebut disampaikan oleh Mirati Dewaningsih dari Fraksi PKB saat melakukan rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta Senin (11/10/2010) hari ini.

"Kami meminta klarifikasi dari atase perdagangan menganai pelarangan masuk mi instan ke Taiwan," kata Mirati kepada perwakilan dari Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Ardiansyah Parman didamping oleh seluruh atase perdagangan dan kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dari seluruh negara.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Departemen Kesehatan Taiwan menyatakan produk mi instan Indonesia mengandung zat pengawet E218 (Methyl P-droxybenzoate) yang seharusnya digunakan untuk bahan kosmetik dan kecantikan. Berita tersebut diklarifikasi Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja. Dalam siaran persnya, Taufik menyatakan produk mie instan yang di ekspor ke Taiwan sudah memenuhi aturan standar di sana. Indofood menduga mi instan yang dirazia bukan produk resmi yang diekspor untuk pasar Taiwan.

PENGAWET NIPAGIN ADA DI KECAP INDOMIE

PTS
Indomie menjadi sorotan media di Taiwan saat dirazia Departemen Kesehatan setempat karena dinilain mengandung bahan yang dilarang, seperti disiarkan PTS (Public Televison Service) Taiwan.
Zat pengawet yang ditengarai menjadi penyebab penarikan mie instan di Taiwan adalah Nipagin atau methyl p-hydroxybenzoate.  Zat pengawet ini terdapat pada kecap yang disertakan dalam kemasan mie instan khususnya jenis mie goreng.

" Zat pengawet nipagin digunakan dalam kecap mie instan buatan Indofood. Tapi kalau sausnya menggunaan pengawet lain yaitu asam benzoat. Tentunya, kandungan pengawet dalam Indomie sudah memenuhi syarat aman yang ditentukan. Bahkan, kandungannya jauh sekali di bawah ambang batas yang dapat diterima tubuh untuk konsumsi sehari-hari atau ADI (Acceptable Daily Intake),"  ungkap Roy Sparingga, Deputi Keamanan Makanan Badan POM, kepada KOMPAS.com, Senin (11/10/2010).

Penggunaan Nipagin telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722 Tahun 1988 tentang bahan tambahan pangan. Apabila dipakai dalam produk kecap, penggunaan batas maksimum adalah 250 mg per kg. Dalam makanan lain, kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1.000 mg per kg.

Dari kajian persyaratan di beberapa negara seperti Kanada, Amerika Serikat, batas maksimum nipagin dalam pangan yang diizinkan itu 1.000 mg per kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas maksimumnya dalam kecap 250 mg per kg dan di Hongkong sebesar 550 mg per kg.

Berdasarkan data Badan POM, hingga saat ini, jumlah produk mie instan yang terdaftar di Indonesia adalah 663 item jenis dalam negeri dan 466 item jenis luar negeri.